Simpan Shabu, Dituntut 5 Tahun Penjara

1 month ago 11
ARTICLE AD BOX
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Putu Astawa dalam sidang tuntutan, pada Rabu (23/10) siang di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam tuntutannya kepada majelis hakim, JPU Astawa meminta agar terdakwa Ketut dinyatakan bersalah karena telah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU dalam tuntutannya, dikutip Kamis (2410).

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa 1 klip shabu dengan berat 0,35 gram serta 1 gulungan lakban putih, 1 hoodie hitam, dan 1 handphone dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui, Ketut ditangkap polisi pada Rabu (15/5) sekitar pukul 16.07 Wita di halaman rumahnya yang berada di Banjar Dinas Delod Peken, Kelurahan Kendran. Saat itu, terdakwa baru saja kembali dari mengambil paket shabu dari Derik (DPO) di pinggir jalan Lapangan Desa Cempaga, sekitar pukul 15.00 Wita. 

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kelian Banjar Adat Delod Peken, ditemukan barang bukti paket shabu yang disembunyikan di dalam lubang robek jaket. Paket shabu itu masih terbungkus lakban kertas berwarna putih. Ketut beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. 7 mzk
Read Entire Article