ARTICLE AD BOX
Pemetaan ini dilakukan di sembilan kabupaten/kota se-Bali dengan menggunakan 8 variabel dan 26 indikator.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyampaikan bahwa pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. "Kami telah mengidentifikasi beberapa variabel dan indikator yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pemilihan, utamanya dalam babak akhir Pilkada ini, seperti kondisi pemilih, keamanan, logistik, hingga lokasi TPS," ujar Ariyani saat ditemui Pasca mengisi kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rabu (20/11).
Menurut Ariyani, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan pendirian TPS dapat diklasifikasi miliki potensi rawan, berbasis data yang dikolektif jajarannya, tujuh indikator utama yang paling banyak ditemukan adalah 1.178 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 2.175 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 463 TPS terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas, 247 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), 102 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 96 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 74 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
“Selain itu, beberapa indikator lain meski jarang terjadi namun tetap memerlukan perhatian, seperti TPS di wilayah rawan konflik, adanya kendala listrik, serta adanya riwayat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” papar Anggota Bawaslu Bali ini.
Selain melakukan pemetaan terhadap TPS Rawan, Ariyani juga menuturkan bahwa Bawaslu Bali telah menyusun langkah strategis pengawasan yang akan dilakukannya untuk memitigasi potensi kerawanan ini. “Ada rumusan strategi yang kami rancang guna memitigasi potensi TPS rawan ini, diantaranya melakukan patrol pengawasan di wilayah TPS rawan, Sosialisasi dan Pendidikan politik kepada Masyarakat, Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, Kolaborasi dengan beberapa pihak, dan yang paling utama tentu menyediakan posko aduan Masyarakat di setiap wilayah untuk mempermudah akses Masyarakat, baik offline maupun online,” pungkas Ariyani. @