ARTICLE AD BOX
RTD ini disusun untuk mengantisipasi situasi dan hal-hal yang tidak diinginkan saat ada ancaman keamanan bendungan.
Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra usai rapat di kantornya, Rabu (20/11) kemarin menjelaskan, RTD Bendungan wajib disusun dan dimiliki oleh seluruh bendungan yang ada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Permen PUPR 27/PRT/M/2015. Aturan tersebut mengharuskan dalam pembangunan dan pengelolaan bendungan harus dilaksanakan berdasarkan konsepsi keamanan. Yakni keamanan struktur, operasi pemeliharaan dan pemantauan serta kesiapsiagaan tindak darurat.
BWS Bali Penida selaku pengelola Bendungan Gerokgak menggelar simulasi dan memastikan Bendungan Gerokgak sampai saat ini aman. Hanya saja tetap memperlukan langkah antisipasi pengecekan secara kontinyu setiap tahun melalui dokumen RTD.
“Misalnya ada kejadian rembesan, retakan bendungan sejak awal telah diantisipasi tim di kabupaten bersama OPD terkait, Muspida dalam penanganan keadaan darurat dengan SOP yang jelas. Setiap bendungan di Buleleng ada RTD nya,” kata Adiptha.
RTD yang telah disusun untuk seluruh bendungan di Buleleng, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan potensi bencana di wilayah bendungan. Masyarakat harus paham untuk menghadapi situasi terburuk, terutama mengevakuasi dan menyelamatkan diri dan keluarga.
Tim leader PT Parama Krida Pratama KSO PT Ika Adya Perkasa dari BWS Bali Penida Haryadi, memaparkan Bendungan Gerokgak memiliki luas 19,14 km persegi. Bendungan dengan tinggi 36 m, juga memiliki volume tampung waduk 3,83 juta meter kubik dengan luas baku irigasi 737 hektar.
Kondisi eksisting Bendungan Gerokgak disebut Haryadi memiliki dampak resiko bahaya potensi keruntuhan di 2 desa. Yakni Desa Gerokgak dan Patas dengan jumlah penduduk terdampak jika terjadi kedaruratan mencapai 3.402 jiwa.
“RTD ini di dalamnya ada SOP dan strategi penanganan keadaan darurat mulai proses pemberitahuan, pengumpulan, pemindahan dan proses pengungsian di lokasi pengungsian. Termasuk kajian identifikasi gejala kedaruratan dan pencegahan, kondisi Waspada 1, II, siaga hingga awas,” terang Haryadi.7 k23