Bos Gudang Gas Divonis 14 Bulan

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa yang merupakan pemilik gudang, Sukojin,51, dijatuhi hukuman 1 tahun 2  bulan (14 bulan). Hukuman ini turun 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan ada beberapa pertimbangan meringankan untuk terdakwa. 

Di antaranya terdakwa bertanggung jawab atas kematian 18 orang pekerja di gudang tersebut dengan menanggung biaya perawatan di rumah sakit, pemulangan korban ke kampung halaman, pemakaman hingga santunan untuk tiap keluarga korban. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 1,8 miliar lebih. “Keluarga korban juga sudah mengikhlaskan kejadian ini dan menyatakan tidak akan menuntut secara pidana dan perdata,” tegas hakim Heriyanti membacakan putusan.

Dalam putusan, terdakwa Sukojin yang didampingi penasihat hukumnya dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan dampak pada keselamatan dan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan,red) kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas hakim.

Atas putusan ini, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU Harisdianto Saragih yang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara juga menyatakan hal yang sama. “Kami menerima,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Siswo Sumarto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim ini,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Sukojin merupakan pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, perusahaan penjualan gas LPG yang memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sejak 30 April 2021. Namun, CV tersebut tidak terdaftar sebagai agen atau pangkalan resmi yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga, sehingga tidak memiliki hak untuk melakukan usaha penyimpanan, pengangkutan atau niaga LPG.

Gudang di Jalan Cargo Taman I No 89, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara tempat terjadinya ledakan digunakan untuk menyimpan berbagai barang termasuk tabung gas rusak, kendaraan, dan sebagai mess karyawan. Sukojin mengoperasikan usahanya dengan 22 karyawan. Singkat kata, peristiwa kebakaran hebat tersebut terjadi di gudang miliknya tersebut pada, Minggu 9 Juni 2024 pagi. 

Tragedi ini berawal ketika karyawannya Yoga Wahyu Pratama, pada Sabtu 8 Juni 2024 malam meminta izin untuk menitipkan tabung gas 50 Kg di gudang itu. Keesokan harinya, pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, gudang tersebut terbakar hebat, dan mengakibatkan 18 karyawan tewas, serta menghancurkan sejumlah tabung gas serta satu unit mobil Mitsubishi tahun 2010 dengan plat nomor DK 9703 AZ.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Bali, penyebab kebakaran adalah akumulasi gas elpiji yang bocor dari katup tabung ukuran 50 kg. Gas tersebut tersulut percikan bunga api listrik dari motor starter mobil yang terparkir di dalam gudang. “Gudang milik Sukojin dinyatakan tidak memenuhi standar penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan gas detector yang sesuai dengan pedoman teknis penyimpanan elpiji,” ungkap JPU.

Lebih lanjut, gudang tersebut juga tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda, serta tidak dilengkapi dengan alat deteksi gas dan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan keselamatan sebagaimana pedoman teknis penyimpanan tabung elpiji pada penyalur (Agen) dan penggunaan elpiji untuk konsumen langsung.

Sementara itu, Visum et repertum yang diajukan ke persidangan mengungkapkan identitas korban kebakaran, termasuk Katiran, Petrianus Jewarut, Robiaprianus Amput, Eko Budi Santoso, dan 14 korban lainnya yang tewas di tempat. Beberapa keluarga korban menolak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah. 7 rez
Read Entire Article