ARTICLE AD BOX
Sosialisasi diikuti oleh desa/kelurahan di Kabupaten Gianyar. Kabid Perlindungan Anak Dinas P3AP2KB Anak Agung Sri Sruti Sundari menuturkan, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan menurut Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Sosialisasi pencegahan perkawinan anak untuk memberikan perlindungan kepada anak supaya hak-haknya dapat terpenuhi. Misalnya, hak untuk mendapatkan registrasi kelahiran, hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak mendapatkan kesehatan yang layak, dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan. Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta agar bisa memberikan edukasi kepada keluarga terutama kepada anak-anaknya supaya menghindari perkawinan pada usia anak. “Perkawinan pada usia anak akan melahirkan anak stunting,” jelas Agung Sri.
Agung Sri juga memaparkan penyebab perkawinan pada anak karena masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan di usia anak serta faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Memenuhi perlindungan terhadap anak di Kabupaten Gianyar, Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar memberikan sosialisasi pencegahan perkawinan anak serta memberikan pelayanan pendampingan hukum, dan pendampingan psikologi bagi korban kekerasan terhadap anak. 7 nvi