Kejari Gianyar Musnahkan Shabu, Ganja, dan Senjata Tajam

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu sebanyak 42,14 gram netto, ganja sebanyak 5,37 gram netto, 15 unit handphone berbagai merk, dan senjata tajam.

Barang bukti tersebut seluruhnya merupakan barang bukti yang dirampas dari terdakwa yang telah divonis bersalah dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari periode Juli sampai November 2024. 

Barang bukti terbanyak berupa narkotika jenis shabu sebanyak 27,74 gram netto milik terpidana Riky Purnama Saputro yang divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Pemusnahan barang bukti dihadiri para kepala seksi, kasubag, dan pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar serta dari instansi lain. Kapolres Gianyar diwakili KBO Satresnarkoba Polres Gianyar Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar diwakili Panitera I Nyoman Windia SH MH, Kepala Rutan Kelas IIB Agung Hascahyo, dan Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman SAg MM. 

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro SH MH, mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Pemusnahan barang bukti diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi masyarakat sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti setelah proses penangangan perkara selesai. 

“Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat sadar hukum, tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar,” ujar Agus Wirawan. 7 nvi
Read Entire Article