ARTICLE AD BOX
DENPASAR,NusaBali
Kasus gugatan sertifikat tanah warga Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung Vs Pemprov Bali bergulir saat kunjungan Tim Banggar (Badan Anggaran) DPR RI di Gedung Wiswasabha Utama, Niti Mandala Denpasar, Kamis (21/11) siang. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made (SM) Mahendra Jaya beralasan bahwa Pemprov Bali tidak menghapuskan data tanah yang dikuasai dan disertifikatkan warga Ungasan Badung dari daftar aset Pemprov Bali karena tidak disetujui DPRD Bali.
Hal itu disampaikan Mahendra Jaya saat menjawab pertanyaan Anggota Banggar dari Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali, Wayan Sudirta. Dalam kunjungan DPR RI yang dipimpin Wihadi Wianto (Fraksi Gerindra) tersebut membahas persoalan transfer anggaran pusat ke daerah yang dikaitkan dengan berbagai aspek, mulai aspek hukum hingga pariwisata.
Nah berkait dengan aspek hukum, Sudirta menanyakan gugatan Pj Gubernur Mahendra Jaya terhadap Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena BPN membatalkan sertifikat milik Pemprov Bali terkait objek tanah yang dikuasai warga Ungasan. Padahal dalam pasal 53 UU tentang PTUN melarang adanya pejabat setingkat gubernur ajukan gugatan ke PTUN. “Yang dibolehkan melakukan gugatan adalah perorangan atau pribadi atau badan swasta. Tetapi Pak Pj Gubernur melakukan gugatan. Saya tidak terlalu yakin kalau ini atas keinginan sendiri,” ujar Sudirta.
“Sepinter-pinternya Pak Pj menyelesaikan masalah, tetapi ketika menerima masukan dari bawahan atau staf, bisa saja menerimanya. Sekali lagi kita tidak meragukan kepintaran Pak Pj,” imbuh politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini.
Menurut Sudirta, kasus gugatan warga Ungasan Vs Pemprov Bali ini berawal adanya sekelompok warga yang menguasai tanah di Desa Ungasan Badung mengajukan permohonan sertifikat. Dalam prosesnya, kewajiban Pemprov Bali menyerahkan sertifikat kepada warga dan mencoretnya dari daftar aset. Namun hal itu tidak dilaksanakan. Warga sampai melakukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung. Yang menarik kata Sudirta, pihak gubernur yang kalah malah dapat sertifikat atas adanya keterangan palsu, hingga dilaporkan ke Mabes Polri dan ada pejabat Pemprov diperiksa Bareskrim. Dalam perjalanannya, kasus di polisi pun akhirnya sempat ditempuh perdamaian di era Gubernur Bali Wayan Koster. “Ini kasusnya sudah 20 tahun, sampai ada warga yang sudah meninggal dunia. Tolong diselesaikan, kasihan rakyat. Bagaimana mau memajukan pariwisata, warga yang ingin berusaha dan menguasai tanah yang sah secara hukum malah diajak bersengketa. Harus dicarikan jalan keluar,” beber Sudirta.
Disebutkan Sudirta, dalam kasus yang sampai menurunkan Pansus (panitia khusus) DPD RI pada 2013 ini, gugatan Pj Gubernur Bali sudah ditolak di pengadilan. “Sekarang gugatan Pak Pj Gubernur sudah ditolak di PTUN, sampai ke Mahkamah Agung lagi, apakah harus menunggu ada warga yang meninggal lagi?” tegas Sudirta.
Saat merespon pertanyaan Sudirta, Pj Gubernur Mahendra Jaya berkilah kalau Pemprov Bali tidak ada persoalan dengan warga. Kata dia, data tanah yang dikuasai warga Ungasan, Badung tidak bisa dilakukan penghapusan dari daftar aset Pemprov Bali karena tidak disetujui pihak DPRD Bali. “Kami tidak persoalan sebenarnya dengan warga. Kami tidak menghapus data tanah itu dari daftar aset Pemprov karena tidak ada persetujuan DPRD. Itu akan menjadi persoalan jika kami menghapus tanpa persetujuan DPRD,” ujar Mahendra Jaya.
Atas kondisi tersebut, pimpinan Tim Banggar DPR RI, Wihadi Wianto meminta agar persoalan warga Ungasan Vs Pemprov Bali ini diselesaikan melalui Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Selain itu, persoalan ini juga bisa diselesaikan antara warga Ungasan dengan Pemprov Bali dan DPRD Bali. “Masalah warga Ungasan ini bisa diselesaikan di Komisi III. Atau nanti secara internal di Provinsi Bali,” ujar Anggota Komisi III ini.n nat