ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Seorang mucikari berinisial AK, 57, dari Kecamatan Manggis, Karangasem, diamankan di Mapolsek Karangasem, Jalan Bhayangkara, Amlapura, Rabu (20/11). Karena AK diduga melakukan praktik prostitusi berkedok Spa dengan aplikasi Mechat di salah satu perumahan, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem.
Petugas Resmob Tohlangkir Polres Karangasem dipimpin Kanit I Ipda Bayu Aji Santoso yang melakukan penyelidikan berlanjut mengamankan seorang mucikari tersebut. Selanjutnya digiring ke Mapolres Karangasem.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasatreskrim AKP Agus Adi Prayoga, memaparkan awalnya atas laporan masyarakat adanya praktik prostitusi yang berkedok Spa. Atas dasar laporan itu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Selanjutnya, seorang mucikari ditangkap dari kediamannya, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dengan barang bukti uang tunai Rp 225.000 dan sebuah HP Samsung. AK mengaku membuka praktik Spa sejak 5 bulan lalu dengan keuntungan tiap konsumen Rp 75.000.
Kapolres AKBP Sadiarta mengaku akan mengembangkan kasus itu. Belum diketahui identitas yang jadi pelanggan, termasuk apakah ada oknum pejabat jadi pelanggan di Spa tersebut. "Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik prostitusi, karena meresahkan masyarakat," katanya.
Kata Kapolres, praktik prostitusi bisa menyebarkan penyakit kelamin, termasuk HIV melalui hubungan badan. Begitu juga penyakit sifilis akibat melakukan hubungan seks dengan berganti-ganti pasangan. Dia menambahkan tersangka menawarkan seorang wanita ZA, 34, melalui aplikasi MiChat.
Setelah dapat pelanggan tersangka AK melakukan transaksi. Praktik itu cepat terdengar Masyarakat. Karena lokasinya di tengah-tengah pemukiman warga yang padat penduduk.
Informasi dari salah satu pelanggan juga dengan cepat menyebar di masyarakat. Petugas pun dengan mudah melakukan penanganan.
Tersangka AK mengakui melakukan praktik prostitusi berkedok Spa, sejak 5 bulan lalu. Hanya dengan memancing pelanggan memakai seorang wanita, melalui aplikasi dan langsung ada lelaki yang datang.
Saat tersangka dihadirkan di hadapan awak media, tersangka mengenakan seragam orange, dan bagian kepalanya ditutup serta wajahnya mengenakan masker agar tidak terlihat vulgar. Apalagi hendak ditayangkan di media televisi. Mengenai kasus yang tengah ditangani, kata Kapolres AKBP Sadiarta, akan mengawal sampai disidangkan. Tersangka dijerat pasal 296 Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun dan 4 bulan.7k16