ARTICLE AD BOX
Dalam eksepsi, terdakwa melalui penasihat hukumnya Kadek Duarsa dkk menyatakan jika kasus ini seharusnya diuji terlebih dahulu secara perdata bukan pidana.
Dalam eksepsinya, Kadek Duarsa menjelaskan pokok perkara ini berkaitan dengan kepemilikan tanah yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Tanah ini bersertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar, seluas 8,6 hektar atas nama 14 ahli waris keluarga Jero Kepisah. Yang mana salah satu pemegang haknya atas nama Anak Agung Ngurah Oka yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa.
“Mengacu pada hal tersebut maka upaya yang seharusnya dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu mengenai kepemilikan alas hak yang sah terhadap tanah yang terletak di Subak Kerdung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar baik secara keperdataan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Kadek Duarsa didampingi.
Sementara terkaiyt surat silsilah yang diduga dibuat atau dipalsukan tersebut sebenarnya adalah silsilah yang benar yang dimiliki terdakwa (Puri Kepisah) karena berdasar pada keterangan lebih dari 50 (lima puluh) Bukti Pipil Lontar.
“Terlepas dari itu semua, secara hukum hal yang berkaitan erat dengan sengketa silsilah atau keturunan atau ahli waris, maka upaya hukum yang semestinya dilakukan terlebih dahulu terkait dengan permasalahan tersebut adalah dengan cara menguji tentang sah tidaknya Anak Agung Ngurah Oka (terdakwa, red) sebagai ahli waris dari I Gst Gd Raka Ampug (alm),” ujarnya.
“Karena itu, aspek hukum yang dominan dalam pengujian sah tidak Anak Agung Ngurah Oka (Terdakwa) sebagai ahli waris dari I Gst Gd Raka Ampug (alm) dilakukan melalui upaya hukum perdata (hukum waris),” sambungnya.
Diakhir eksepsi, kuasa hukum terdakwa kembali menegaskan jika perkara ini adalah murni perkara perdata bukan pidana. Atas eksepsi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Evy Widhiarini dkk akan mengajukan tanggapan dalam sidang selanjutnya. 7 rez